Iklan Astra Motor

Jaksa Palsu Dituntut 5 Tahun Bui oleh Jaksa Asli, Peras Pejabat, Modus Umbar Janji Amankan Kasus

Jaksa Palsu Dituntut 5 Tahun Bui oleh Jaksa Asli, Peras Pejabat, Modus Umbar Janji Amankan Kasus

Boby Asia dan Edwin terdakwa kasus Jaksa Gadungan saat mendengarkan Tuntut JPU di persidangan, Senin 26 Januari 2026.-Foto: M Mahendra putra/Palembang Pos-

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Sandiwara yang dimainkan Boby Asia sebagai jaksa gadungan akhirnya menemui babak  pahit.

Oknum ASN aktif asal Lampung ini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) asli dari Kejaksaan Negeri OKI melayangkan tuntutan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di PN Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor, Senin (26/1).

​Selain mencoreng nama baik institusi kejaksaan, Boby yang tercatat sebagai ASN aktif di BPPKB Lampung bersama rekannya, Edwin, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan bukti, keterangan para saksi dan fakta dipersidangan, kami menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan sebagaimana pasal primaer yang didakwakan sebelumnya kepada terdakwa, " Tegas Jaksa Penuntut. 

BACA JUGA:Pagi Cerah Berawan, Malam Hari Hujan Ringan Intai Sejumlah Daerah di Sumsel

BACA JUGA:BMKG: Minggu Ini Sumsel Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Mengintai

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu guna menguntungkan diri sendiri, "itu juga adalah sebuah tindakan yang dinilai sangat mencederai citra institusi penegak hukum." Terang Jaksa. 

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut, Kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari pos bantuan hukum Gratis PN Palembang menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau nota pledoi secara tertulis pada persidangan mendatang, " izin yang mulia, kami akan menyiapkan pembelaan secara tertulis pekan depan, " Terang Advokat Rizal SH penasihat hukum para Terdakwa sebelum akhirnya disusul majelis hakim dengan menutup persidangan. 

​Diketahui, Aksi nekat Boby terungkap memiliki modus operandi yang sangat berani.

Dengan mengenakan atribut lengkap seragam kejaksaan, ia mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI yang memiliki kewenangan untuk "menyelesaikan" permasalahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Pulang Kampung, Wagub Cik Ujang Salat Jumat di Desa Lebak Budi Lahat

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan Karang Agung–Trans Lubar, Akses Warga OKUS ke OKU Timur Kian Dekat

Langkahnya tak tanggung-tanggung mulai dari menyambangi Kejati Sumsel, menyisir kantor Kejari OKI, hingga nekat mendatangi Kodim OKI untuk meminta pengawalan resmi guna menemui Bupati OKI agar terlihat meyakinkan.

​Keberanian Boby sempat membuahkan hasil haram setelah Kepala Dinas Pendidikan OKI termakan bualannya dan menyerahkan sejumlah uang berkali-kali demi mengamankan perkara yang sedang diusut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait