Sepak Terjang Jaksa Gadungan di OKI Berakhir Di Pesakitan, Berkas Dilimpah, Segera jalani Persidangan
Jaksa kejari OKI saat melimpahkan berkas perkara Kasus Jaksa Gadungan di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Kamis 20 November 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - BA alias Bobby Asia, warga bumi manti 4, kelurahan kampung baru, kecamatan labuhan Ratu, Bandar Lampung bersama rekannya ER Alias Erwin yang sempat membuat heboh atas aksinya sebagai Jaksa Gadungan berakhir di pesakitan dan dipastikan segera sidang dalam waktu dekat.
Itu setelah Jaksa penuntut Umum Kejari OKI melimpahkan berkas perkara nya ke Pengadilan Negeri Palembang kelas 1 A khusus guna disidangkan, Kamis 20 November 2025.
Berkas perkara tersebut diserahkan oleh Jaksa kejari OKI danditerima langsung oleh petugas PTSP PN Palembang.
"Hari ini berkas dua tersangka BA dan ER sudah kita limpahkan ke PN, selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan saja, " singkat Purnomo SH MH Kasi bidang tindakan pidana Khusus Kejari OKI.
BACA JUGA:Gasak isi ATM Majikan Hingga Rp500 juta, Bayu Dituntut 4 Tahun bui, Penadahnya Kebagian Setahun.
BACA JUGA:Terbukti Edarkan Sabu Dua wanita ini Didenda 1 Milyar Dan Vonis 10 Tahun Penjara
Purnomo mengatakan jika proses pelimpahan ini adalah bentuk tindak lanjut proses penanganan perkara dan akan masuk ke tahap penuntutan para terdakwa ini, " Pelimpahan ini adalah bentuk lanjutan proses hukum dalam babak penuntutan dan pembuktian di persidangan, " Jelasnya.
Diketahui sebelumnya Perbuatan para tersangka diduga melanggar
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Perkara Pembacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
Untuk Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang, kedua tersangka diketahui melakukan Modus Operandi dengan BA atau Boby Asia mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.
Dalam aksinya kedua tersangna sempat menyambangi kantor Kejaksaan tinggi Sumsel untuk menghadap Kasi dalops, namun tak bertemu, kemudian dilanjutkan menyambangi kantor kejari OKI dan kemudian ke Kodim OKI meminta pengawalan guna bertemu bupati OKI sebelum akhirnya terbongkar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


