Iklan Astra Motor

Tidak Jerah! Residivis Asal Garut Berulah di OKI, Curi Uang di Warung Kembali Masuk Bui

Tidak Jerah! Residivis Asal Garut Berulah di OKI, Curi Uang di Warung Kembali Masuk Bui

Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu M Al Hafiz bersama jajarannya saat menunjukkan BB pencurian uang oleh residivis asal Garut.-Foto:dokumen palpos-

OKI,PALPOS.CO - Kata tidak Jerah cocok untuk Aceng (26), seorang residivis Asal Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat yang berulah di Kabupaten OKI.

Pada tahun 2018, Aceng pernah menjalani hukuman di Lapas Cilegon terjerat kasus Pasal 363 KUHPidana.

Kini di Kabupaten OKI, Aceng kembali mencuri dengan mengambil uang di dalam dompet yang berada di sebuah warung Desa Sukamaju, Kecamatan Lempuing Jaya.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Al Hafiz M SH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu, 24 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA:Demi Tujuan Ini, Kapolres OKI Selalu Tekankan Kedisiplinan kepada Jajarannya!

BACA JUGA:Relawan Pramuka OKI Turun ke Agam, Bantu 250 Keluarga Terdampak Banjir dan Longsor

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam warung milik korban, lalu mengambil dompet warna cokelat berisi uang sebesar Rp3.800.000.

"Dompet ini berada di dalam laci meja kasir. Pelaku mengambil pada saat pemilik sedang melayani pembeli lainnya,” ungkap Iptu Al Hafiz, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menambahkan, atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian Rp3.800.000,  menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Setelah mendapatkan laporan, pihak kita langsung menindaklanjuti. Saya perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Dodi Irawan bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Gelombang I Pendaftaran Calon Maba Uniski Telah Dibuka, Kampus Siapkan Tujuh Prodi!

BACA JUGA:Masyarakat Pedamaran Dapat Tempat Wisata Dadakan di Tengah Meningkatnya Debit Air Sungai

Selanjutnya, pihak mereka juga menginterogasi saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara hingga menetapkan tersangka.

"Pada hari pencurian, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lempuing Jaya berhasil menangkap pelaku di Desa Sukamaju. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lempuing Jaya untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait