Iklan Astra Motor

Perkuat Empat Raperbup Musi Banyuasin, Kanwil Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi

Perkuat Empat Raperbup Musi Banyuasin, Kanwil Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi

Perkuat Empat Raperbup Musi Banyuasin, Kanwil Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi -Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Dalam rangka memperkuat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin, Kanil Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi untuk menyamakan persepsi, bertempat Aula Kanwil, Rabu (28/01).

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Musi Banyuasin berlangsung dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ali Badri, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Demoon Hardian Eka Suza, Kepala Bappeda, Mursalin serta Kepala Bagian Hukum Setda, Yunita. 

Dalam kesempatan ini, Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun. 

Dalam kesempatan tersebut, pemrakarsa menjelaskan raperkada yang diajukan untuk harmonisasi.

BACA JUGA:Siapkan Penilaian Kompetensi ASN, Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPSDM Hukum

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Temukan Jasad Christina di Kebun, Pelaku Utama Diringkus di Jawa Timur

Tim perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa substansi, rumusan, dan teknik penyusunan raperkada telah disempurnakan serta sesuai kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, masih terdapat beberapa penulisan teknis yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, pemrakarsa menyetujui dan melakukan perbaikan draft sesuai masukan yang diberikan.

Adapun Raperbup yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atas Proyek Strategis Nasional Di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Program Keluarga Maju, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Tentang Rencana Induk Dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Terus Berkontribusi bagi Pembangunan

BACA JUGA:Hujan Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas mengungkapkan bahwa Harmonisasi ini merupakan kegiatan penting dalam rangka menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional agar Raperbup mendukung program pemerintah pusat dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan nasional atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam mewujudkan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan nasional diperlukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan”, ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait