Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah Kabupaten Muara Enim
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah Kabupaten Muara Enim-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muara Enim, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (29/1/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, rapat dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si, serta Inspektur Daerah Kabupaten Muara Enim, Fera Sari, S.H., M.H.
Adapun lima Raperbup yang dilakukan harmonisasi meliputi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang Tahun 2025–2045, pedoman pengelolaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, tata cara kerja sama RSUD Dr. H. Mohamad Rabain dengan pihak lain, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada BLUD RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, serta pemberian subsidi bunga pinjaman modal usaha bagi pengusaha mikro.
BACA JUGA:Terdakwa Utama Wafat, Pengacara Amin Mansur Desak Hakim Hentikan Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Peningkatan Layanan Haji dan Umrah di Tahun Pertama Kementerian Baru.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi berupa penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan.
Secara prinsip, materi muatan Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disesuaian dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyetujui seluruh masukan yang diberikan dan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan terhadap draf Raperbup sesuai catatan Tim Perancang.
BACA JUGA:HUT ke-71 IIDI, Ketua BKOW Sumsel: Istri Dokter Jadi Motor Penggerak Kesehatan dan Sosial.
Kegiatan kemudian ditutup dengan paraf bersama dan serah terima berita acara harmonisasi.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan tahapan krusial dalam menjamin kepastian hukum dan kualitas regulasi di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




