3 Sindikat Rokok Ilegal Di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 12,8 Miliar!
3 terdakwa sindikat Rokok Ilegal jalani sidang di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Kamis 29 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Nasib apes menimpa tiga sekawan yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhar.
Ketiganya dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/1).
Tak hanya ancaman kurungan badan, ketiga terdakwa yang terjerat kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini juga diwajibkan membayar denda yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 12,8 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka mereka harus menggantinya dengan pidana tambahan berupa 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Tempe Bacem, Cita Rasa Tradisional yang Bertahan di Tengah Gempuran Kuliner Modern
BACA JUGA:Kue Cubit, Jajanan Legendaris yang Terus Beradaptasi di Tengah Tren Kuliner Modern
Dalam amar tuntutannya, JPU Isnaini menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda tiga kali nilai cukai sebesar Rp 12,8 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH.
Selain tuntutan penjara dan denda, negara juga menyita satu unit mobil truk Hino warna hijau dengan nopol BG 8811 UV serta satu unit Daihatsu Luxio hitam nopol L 1192 C sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
Kasus ini bermula pada September 2025 lalu, saat Junaidi diminta oleh seorang bandar bernama Fikri Fernanda alias Nanda (DPO) untuk membantu membongkar dan menyimpan rokok ilegal asal Madura di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian mengajak Ardi dan Wahyudi untuk melancarkan aksi tersebut.
BACA JUGA:Telur Gulung, Jajanan Sederhana yang Bertahan di Tengah Perubahan Zaman
BACA JUGA:Tahu Aci, Cita Rasa Tradisional yang Kian Digemari Berbagai Kalangan
Namun, aksi bongkar muat 1,3 juta batang rokok ilegal dari truk Fuso tersebut terendus oleh petugas Bea Cukai yang sudah melakukan pengintaian.
Saat digerebek, Nanda berhasil melarikan diri, sementara ketiga terdakwa tak berkutik saat petugas menemukan tumpukan rokok berbagai merek seperti Puma Reborn, Coffee Black, hingga ST16MA yang semuanya tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

