“Babak Akhir Sang Naga”, Ketika Labirin Perkara Kandas di Peristirahatan Abadi
Alm. H Kms Abdul Halim Saat ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Muba, beberapa waktu silam.-Foto: IST-
PALEMBANG, 23 JANUARI 2026, PALPOS.CO - Di sebuah sudut sunyi RSUD Siti Fatimah, sebuah perjuangan panjang akhirnya menemui titik henti yang paling absolut.
Haji Kms Abdul Halim Ali tokoh legendaris yang selama puluhan tahun menggenggam pengaruh besar di Bumi Sriwijaya tak lagi harus menjawab dakwaan jaksa.
Kamis kemarin, sang "Naga" Tunai mengembuskan napas terakhirnya tepat saat mesin birokrasi hukum sedang mencoba menjeratnya dalam labirin angka Rp127 miliar.
Ia pulang ke haribaan Tuhan, meninggalkan kursi pesakitan yang mendadak kosong dan berkas perkara yang kehilangan ruhnya.
BACA JUGA:Pusri Pastikan Stok Pupuk Pusri Awal Tahun Aman Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Cuaca Sumsel Didominasi Berawan, Hujan Sedang Berpotensi Terjadi Sejak Pagi hingga Malam
Drama hukum yang melilit pria berusia 88 tahun ini bermula dari genderang perang yang ditabuh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Maret 2025.
Haji Alim dituduh terlibat dalam skandal pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi.
Dakwaannya tajam dan menghujam pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan 34 hektar, hingga tuduhan penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektar tanpa izin sah sejak 2019.
Namun, di balik angka-angka kerugian negara yang fantastis itu, terselip pemandangan yang menyayat hati.
BACA JUGA:Pastikan LPG Aman dan Tepat Sasaran, Gubernur Herman Deru Tinjau SPPBE di Ogan Ilir.
BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, BMKG Minta Warga Sumsel Waspada Hujan dan Angin Kencang
Pada awal Januari 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menjadi saksi bisu sebuah tragedi kemanusiaan.
Haji Alim, sang Crazy Rich yang biasanya gagah, hadir di hadapan majelis hakim di atas ranjang medis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

