Diduga Larikan Anak Dibawah Umur, Pria di OKU Dijebloskan Ke Penjara
Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Korban berinisial DA (14), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, dengan lokasi kejadian di Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Petani di OKU Kesulitan Dapat Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di OKU Diduga Cabuli Pelajar
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban pergi meninggalkan rumah pada malam hari untuk bertemu dengan tersangka berinisial WA (37).
Seorang petani yang berdomisili di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Pertemuan tersebut berlangsung di jembatan Desa Banuayu. Setelah pertemuan itu, tersangka diduga membawa korban pergi tanpa seizin orang tua.
Mengetahui anaknya tidak berada di rumah, ayah kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Perum Bulog Mulai Serap Gabah Petani di OKU Timur
BACA JUGA:Kominfo OKU Pasang 19 CCTV di Kota Baturaja
Proses penelusuran dilakukan oleh aparat kepolisian hingga akhirnya tersangka diserahkan oleh Kepala Desa Banuayu kepada Polres OKU.
Tersangka kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Penyakit Perdagangan Orang (PPO) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

