Iklan Astra Motor

Tok ! Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Tok ! Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto usai divonis majelis hakim PN Palembang, berpelukan sedih meratapi hukuman atas tindak pidana korupsi dana Darah PMI. Rabu 4 February 2026.-Foto:M Mahendra Putra/Palembang pos-

PALPOS.CO - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendadak dipenuhi isak tangis dan teriakan histeris, Rabu (4/2/2026), saat Majelis Hakim yang diketuai Masriati, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan.

Majelis menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Sekda Palembang Ajak Pengembang Bangun Kota Sesuai Aturan dan Estetika

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir

Selain pidana penjara, Fitrianti Agustinda juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari penyimpangan biaya pengelolaan darah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena mencederai rasa keadilan publik dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang amanah.

Hakim juga menilai selama persidangan kedua terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel: Hujan Sedang hingga Lebat Berpeluang Terjadi di Banyak Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Bimtek Pelayanan AHU/KI kepada Pemkab OKU Timur

Majelis menilai tidak adanya iktikad baik dari para terdakwa untuk mengakui bahwa dana operasional pengelolaan darah PMI telah disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Suasana sidang semakin haru ketika ibunda terdakwa terdengar menangis histeris sambil berteriak memanggil nama anaknya setelah hakim membacakan putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait