Oknum BPD di Peninjauan Dilaporkan Dugaan Selingkuhi Istri Orang
Oknum BPD di Peninjauan diduga selingkuhi istri orang.-Ilustrasi-
BATURAJA, PALPOS.CO - Polisi akhirnya menerima laporan Andi yang istrinya dibawa lari oleh Febriansyah Sektetaris BPD Desa Peninjauan.
Dalam laporan nomor : LP/B/33/II/2026/SPKT/ Polres Ogan Komering Ulu tercatat bahwa Febriansyah dikenakan pasal 411 KUHP tentang perzinahan.
Menurut keterangan Andi dihadapan petugas yang memeriksanya, kejadian bermula ketika dirinya sedang bermusyawarah dengan keluarga Apriyani yang juga istrinya untuk membicarakan dugaan perselingkuhannya dengan Febriansyah.
Kemudian saat pembicaraan makin alot, tiba-tiba Apriani meninggalkan rumahnya dan meminta Endang untuk mengantarkan istrinya bertemu dengan Ferbriansyah.
BACA JUGA:Harga Daging Sapi di OKU Masih Relatif Normal
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Rumah Dinas Manager PTPN di OKU Diringkus Polisi
”Kata Endang dirinya diminta Apriani untuk mengantarkannya bertemu Febri di salah satu tempat dekat stasiun, kemudian keduanya pergi ke arah Baturaja,” kata Andi.
Kemudian, kata Andi dirinya sempat menanyakan dan mencari keberadaan istrinya tersebut yang pada saat itu dirinya mendapat informasi jika keduanya berada di Palembang.
Namun, sekitar pukul 00.00 WIB (31/1) tanpa sepengetahuan Andi, istrinya ternyata dipulangkan oleh terlapor Febriansyah.
”Saya tidak tahu kalau istri saya dikembalikan oleh Febri ke rumah pukul 12 malam,” kata Andi.
BACA JUGA:Bupati dan Forkopimda OKU Hadiri Rakernas, Siap Dukung Program Kebijakan Nasional
BACA JUGA:Diduga Larikan Anak Dibawah Umur, Pria di OKU Dijebloskan Ke Penjara
Andi sendiri berharap agar kasus ini berjalan sesuai hukum, dan berharap terlapor Febri dapat dihukum karena telah melarikan istri yang sudah dinikahinya selama 10 tahun tersebut.
“Semoga kasus ini bisa berjalan baik dan Febri bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Andi. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

