Iklan Astra Motor

Dua Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi di OKU Diringkus Polisi

Dua Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi di OKU Diringkus Polisi

Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Satu unit Yamaha NMAX milik seorang mahasiswi di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, raib meski sudah dalam kondisi terkunci setang dan digembok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Mukmin No.178 RT/RW 001/001.

Korban Yayuk Sri Rezeki (21), mengaku baru menyadari motornya hilang saat bangun untuk bersiap berangkat bekerja.

“Korban sempat keluar dari bedeng dan melihat motor sudah tidak ada. Padahal sebelumnya motor dalam kondisi terkunci setang serta digembok,” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, Kamis (5/2).

BACA JUGA:Banjir di Desa Ulak Pandan OKU Kini Mulai Surut

BACA JUGA:Oknum BPD di Peninjauan Dilaporkan Dugaan Selingkuhi Istri Orang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000. Mendapat laporan, Tim Resmob Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MA (39) di kediamannya di wilayah Kemalaraja, Baturaja Timur, pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Pelaku MA diamankan di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” jelas AKP Feri.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial SN (41), yang diduga kuat ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA:Harga Daging Sapi di OKU Masih Relatif Normal

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Rumah Dinas Manager PTPN di OKU Diringkus Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR, BPKB Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR, 1 unit Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR, Kunci kontak Yamaha, Anak kunci gembok dan Kunci kontak lain warna hitam-merah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” tegas Feri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: