Iklan Astra Motor

Polda Sumsel Tersangkakan Owner PT SAJ dan Dua Anaknya dalam Kasus Haji Furoda Bodong

Polda Sumsel Tersangkakan Owner PT SAJ dan Dua Anaknya dalam Kasus Haji Furoda Bodong

Tim kuasa hukum korban Efen Dalilah, memperlihatkan SP2HP dari penyidik Polda Sumsel, Kamis 6 Februari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-

​PALEMBANG,PALPOS.CO – Penantian panjang Epen Dalilah (37), warga Banyuasin yang menjadi korban dugaan penipuan Haji Furoda, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah hampir tujuh bulan melapor, tim penyidik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan agen perjalanan PT Selapan Amanah Jaya (SAJ).

​Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Mt selaku pemilik PT SAJ, serta kedua anaknya. Kepastian penetapan tersangka ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel, Kamis (5/2/2026) malam.

​"Berdasarkan koordinasi kami dengan penyidik, ada peningkatan status berdasarkan hasil gelar perkara Kamis lalu.

BACA JUGA:Cuaca Sumatera Selatan Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026: Hujan Merata dari Pagi hingga Dini Hari

BACA JUGA:Sekda 4 Lawang Jadi Saksi Kunci, Aliran Dana 'Kotor' Terungkap di Sidang Korupsi APAR

Ada penetapan tiga orang tersangka dalam kasus haji Furoda bodong yang dilaporkan klien kami," tegas Direktur JLO Sumsel, Prengky Adiatmo SH, didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH.

​Prengky menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kerja keras profesional dan transparan mereka.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran keras agar tidak ada lagi pihak yang mencari keuntungan dari niat suci jemaah haji.

​Sementara itu, Epen selaku korban tak mampu membendung rasa haru dan senangnya saat mendengar kabar ketiga orang yang dilaporkannya telah menyandang status tersangka.

BACA JUGA:Audiensi Sekda Muara Enim, Kakanwil Kemenkum Sumsel Bahas Monitoring Efektivitas Posbankum di Desa/Kelurahan

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Dengan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Kerja Pengurus Daerah Ikatan Notaris

"Akhirnya perjuangan saya mendapatkan keadilan dikabulkan. Saya berterima kasih dan mendukung penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini," ungkap Epen.

​Terkait kelanjutan kasus, Prengky menyebut pihaknya tetap membuka ruang perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait