Iklan Astra Motor

Digitalisasi Bansos 2026: DTSEN Jadi Kunci Turunkan Kesalahan Data dan Tingkatkan Akurasi Penerima Manfaat

Digitalisasi Bansos 2026: DTSEN Jadi Kunci Turunkan Kesalahan Data dan Tingkatkan Akurasi Penerima Manfaat

Digitalisasi Bansos 2026: DTSEN Jadi Kunci Turunkan Kesalahan Data dan Tingkatkan Akurasi Penerima Manfaat.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.CO - Digitalisasi Bansos 2026: DTSEN Jadi Kunci Turunkan Kesalahan Data dan Tingkatkan Akurasi Penerima Manfaat.

Program bantuan sosial (bansos) di Indonesia terus mengalami transformasi besar seiring penerapan digitalisasi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran bansos semakin tepat sasaran, sekaligus menekan angka kesalahan data penerima manfaat yang selama ini menjadi persoalan utama dalam program perlindungan sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa digitalisasi bansos terbukti mampu menurunkan persentase kesalahan data secara signifikan.

BACA JUGA:Bansos 2026: 3 Bansos Tambahan yang Disiapkan Pemerintah untuk Meringankan Beban Masyarakat

BACA JUGA:Bansos 2026: Ini Nomor Layanan Pengaduan Resmi dan 9 Bantuan Sosial yang Bakal Cair Tahun Ini  

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi DTSEN di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang merujuk pada hasil uji coba sebelumnya di Kabupaten Banyuwangi.

Uji Coba DTSEN Turunkan Kesalahan Data Secara Signifikan

Berdasarkan hasil uji coba digitalisasi bansos, tingkat kesalahan data penerima bantuan mengalami penurunan drastis.

Sebelum penerapan DTSEN, kesalahan data penerima bansos kategori exclusion error (warga layak tapi tidak terdata) sangat tinggi, yakni:

PKH: 77,7 persen

BPNT: 70 persen

Setelah digitalisasi berbasis DTSEN diterapkan, angka tersebut turun menjadi:

BACA JUGA:Bansos 2026: Ini 7 Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Serta Kebijakan Baru Pemerintah Berbasis DTSEN

BACA JUGA:Bansos 2026: Penerima Bantuan Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Lansia dan Disabilitas Tetap Diprioritaskan

PKH: 28,2 persen

BPNT: 17,6 persen

Sementara itu, kesalahan kategori inclusion error (warga tidak layak tapi terdata) juga mengalami penurunan, yaitu:

PKH: dari 46,5 persen menjadi 39,8 persen

BPNT: dari 37,7 persen menjadi 29,6 persen

Pemerintah menargetkan tingkat kesalahan data bisa ditekan hingga di bawah 10 persen bahkan mendekati 5 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait