Curi Sawit Sebanyak 165 Kg, Pria di OKU Dijebloskan ke Penjara
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lengkiti.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Upaya pengamanan areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI) kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial FZ (46), warga Kecamatan Lengkiti, diamankan setelah diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di wilayah perusahaan tersebut, Jumat (6/2).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di areal perkebunan PT SBI tepatnya di Blok V27 Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus ini terungkap saat petugas keamanan perkebunan bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Brimob tengah melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan dan tindak pencurian hasil perkebunan.
BACA JUGA:Selama Sepekan, Polres OKU Tangkap Enam Bandar Narkoba
BACA JUGA:Rutan Baturaja Periksa Kesehatan Warga Binaan Lansia
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 16.30 WIB petugas patroli mulai menyisir areal perkebunan.
Selang setengah jam kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan membawa muatan karung di bagian belakang kendaraan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa tiga karung yang dibawanya berisi brondolan buah kelapa sawit yang diambil dari areal perkebunan PT SBI tanpa izin.
BACA JUGA:Kodim OKU Bangun Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar
BACA JUGA:Target Penerimaan Samsat OKU Tahun Ini Meningkat
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo serta tiga karung brondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 165 kilogram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lengkiti untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

