Iklan Astra Motor

Enam Raperda 2026 Ditetapkan, DPRD dan Pemkab Muba Satukan Langkah Menata Pembangunan Daerah

Enam Raperda 2026 Ditetapkan, DPRD dan Pemkab Muba Satukan Langkah Menata Pembangunan Daerah

Bupati Toha Hadiri Penetapan Raperda 2026 dan Penyampaian Hasil Reses DPRD-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO — Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba Drs Syafruddin MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses II Anggota DPRD Tahun 2026, serta Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani dan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Irwin Zulyani menyampaikan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Muba pada 5 Januari 2026 serta hasil penjadwalan Badan Musyawarah DPRD pada 12 Januari 2026.

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muba menetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Irwin Zulyani.

BACA JUGA:Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu! Inilah Langkah Hukum Jika Anjuran Disnakertrans Muba Menemui Jalan Buntu

BACA JUGA:Kawal Usulan Infrastruktur Strategis, Kadisnakertrans Muba Sinergikan Program Transmigrasi

Adapun enam Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Lalan, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Bayung Lencir, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba.

Ia berharap penetapan Propemperda ke depan dapat dilakukan sebelum pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap kerja sama aktif dari Bupati Muba melalui Bagian Hukum Setda dan seluruh perangkat daerah sebagai inisiator pembentukan Perda, sehingga penyusunan Raperda dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Irwin, Perda yang telah diundangkan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, sehingga produk legislasi daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan Telkomsel Bahas Program BTS Komdigi dan Gotong Royong Tahun 2025–2026

BACA JUGA:Muba Catat Penurunan Signifikan dan Dukung Sensus Ekonomi 2026

Penyusunan dan pembahasan Raperda juga diharapkan mengikuti tahapan serta mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil Reses II Anggota DPRD Muba yang dilaksanakan pada 25–26 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait