Iklan Astra Motor

Tak Masuk Kerja Sejak Mei 2025, Oknum ASN Kelurahan Tanjung Raman Prabumulih Dipecat

Tak Masuk Kerja Sejak Mei 2025, Oknum ASN Kelurahan Tanjung Raman Prabumulih Dipecat

Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji ST-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IE yang selama ini bertugas di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. 

Sanksi berat tersebut diberikan karena oknum ASN tersebut terbukti telah lama tidak menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara.

Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST, kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026. 

Efran Santiaji menegaskan, pemberhentian terhadap IE dilakukan lantaran yang bersangkutan jarang masuk kerja, sulit dihubungi, hingga akhirnya menghilang tanpa kejelasan.

BACA JUGA:Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, H Eddy Rianto Datangi Satreskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kinerja Moncer PEP Zona 4 Sepanjang 2025, EBITDA Tembus US$887,44 Juta

“Oknum tersebut jarang masuk kerja dan akhirnya menghilang. Sudah lama tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN,” ungkap Efran.

Menurut Efran, pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah masuk sejak tahun 2025.

Namun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian baru diterbitkan pada Januari 2026 setelah seluruh tahapan pemeriksaan disiplin sesuai aturan kepegawaian diselesaikan.

Dijelaskannya, ASN berinisial IE tersebut diketahui sejak Mei 2025 sudah tidak pernah lagi masuk kerja.

BACA JUGA:Bakal Tertibkan Kabel Internet, Kadin Kominfo Prabumulih: Ada 2 Pilihan Kabel Dirapikan atau Ditanam Ditanah

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Rutin, SPPG Bambu Kuning dan SPPG Flores Gunung Ibul Pastikan Dapur Tetap Sehat dan Aman

Sebelumnya, yang bersangkutan masih sempat hadir, namun kerap melakukan pelanggaran disiplin dengan sering bolos tanpa keterangan yang jelas.

“Sejak Mei 2025 tidak pernah masuk kerja sama sekali. Sebelumnya memang masih masuk, tetapi sering bolos,” jelas Efran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait