Iklan Astra Motor

Kasus Tarik Paksa TAF Finance, Penggugat Kecewa, Minta Bubarkan OJK

Kasus Tarik Paksa TAF Finance, Penggugat Kecewa, Minta Bubarkan OJK

Sidang kasus gugatan perdata TAF Finance digelar di PN Palembang Kelas 1 A khusus.-Foto:dokumen palpos-

​PALEMBANG,PALPOS.CO – Drama dugaan arogansi perusahaan pembiayaan kembali memuncak di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/2/2026).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Suci Pransuhartin terhadap Toyota Auto Finance (TAF) kini bukan sekadar sengketa mobil sitaan, melainkan menjadi simbol perlawanan konsumen terhadap sistem pengawasan Otoritas jasa keuangan (OJK) yang dianggap mati suri dan patut dipertanyakan. 

​Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, kedua belah pihak saling adu bukti surat untuk menelaah keabsahan dokumen.

Namun, di luar substansi berkas, sebuah kritik keras menggema terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara”

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dampingi Menko AHY Tinjau Jembatan Tol Musi V, Ditargetkan Fungsional Sebelum Lebaran

Lembaga yang seharusnya menjadi tameng bagi konsumen itu dituding kehilangan taringnya bahkan terkesan lembek dalam menghadapi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang nakal.

​"Saya kira di sini peran OJK tidak ada giginya, Lembek, Sebagai lembaga pengawas, saat kami melakukan pelaporan, tidak ada tindakan nyata untuk PUJK yang bermasalah.

Jika tidak bisa melindungi hak debitur yang dizalimi, mending OJK dibubarkan saja. Jangan jadi macan ompong!" cetus Muhammad Fikri, kuasa hukum penggugat, dengan nada bicara yang menukik tajam usai persidangan.

​Perseteruan ini bermula dari penarikan satu unit Toyota Avanza putih milik Suci yang diduga dilakukan secara sepihak dan penuh tipu daya.

BACA JUGA:Sekda: Nilai Indeks Demokrasi Indonesia Sumsel 2024 Capai 82,71, Masuk Kategori Baik

BACA JUGA:Sambut Ramadhan 1447 H, TP PKK Sumsel Gelar Sholat Tasbih di Griya Agung

Pihak penggugat menegaskan bahwa penyerahan unit dalam dunia pembiayaan wajib didasari asas kesukarelaan. Namun dalam kasus ini, aroma manipulasi tercium menyengat.

Pihak TAF dituding menggunakan modus operandi yang mengelabuhi debitur demi mengamankan unit sebuah praktik yang dinilai menabrak norma hukum fidusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: