Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Segera Diadili
Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan APAR oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Palembang-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.CO - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) atau pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kusnandar dan Supriyono, segera menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pasalnya berkas perkara dugaan korupsi pengadaan APAR ini telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Pelimpahan berkas perkara pengadaan APAR tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani didampingi Kepala Seksi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo menyampaikan bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:PDAM Tirta Bukit Sulap Krisis Kepercayaan, Wali Kota Lubuklinggau Akui Layanan Sempat “Hilang”
BACA JUGA:Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU
“Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persidangan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” ujar Armein.
Sidang perdana nantinya akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan itu, JPU akan menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena pengadaan pompa portable tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan desa-desa dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi DLH Lubuklinggau Memanas, Kejaksaan Geledah Kantor dan Amankan Dokumen Penting
BACA JUGA:Pinjol Jaminan Foto Syur Gegerkan Lubuklinggau, Polisi Periksa Terlapor
Wilayah Muratara sendiri dikenal memiliki sejumlah titik rawan karhutla, terutama saat musim kemarau.
Armein menambahkan, perkara dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan desa-desa se-Kabupaten Muratara yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendukung untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




