AKP M Wahyudi SH Jabat Kasat Reskrim Polres Muba
Sertijab kasat Reskrim Polres Muba.-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO - Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga pejabat utama (PJU) yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Muba. Sabtu, (14/02/26) Pagi Tadi
Pergantian posisi ini meliputi jabatan Kepala Bagian Logistik (Kabag Log), Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), serta Kasat Lalu Lintas (Lantas).
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi para personel.
AKBP Eko Susanto, S.H., yang sebelumnya menjabat Kabag Log Polres Muba, kini dimutasi sebagai Pamen Polres Muba dalam rangka memasuki masa purnabakti (pensiun).
BACA JUGA:Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjang Palembang dan Sekitarnya
BACA JUGA:Polres Muba Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Khitan Gratis Jumat Berkah
Jabatan Kabag Log kini resmi diisi oleh Kompol Ali Rojikin, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
AKP Pandri Pratama Simbolon, S.I.K., M.A., dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kasilaka Subditgakkum Ditlantas Polda Sumsel.
Posisi Kasat Lantas Polres Muba kini dijabat oleh AKP Rendy Novriadi, S.T.K., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbungkol Spripim Polda Sumsel.
Lalu, Kasat Reserse Kriminal:AKP Muhammad Afih Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bergeser ke Polda Sumsel dengan jabatan baru sebagai PS Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus.
BACA JUGA:Targetkan Legalitas Lahan Masyarakat Tuntas Akhir Februari 2026
Dalam arahannya, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada pejabat lama atas loyalitas dan kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Bumi Serasan Sekate.
"Selamat bertugas di tempat yang baru bagi pejabat lama. Teruslah memberikan yang terbaik bagi institusi Polri. Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat datang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




