Iklan Astra Motor

Bansos Pendidikan 2026: Dua Kategori Siswa Berhak Menerima Bantuan PIP, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bansos Pendidikan 2026: Dua Kategori Siswa Berhak Menerima Bantuan PIP, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bansos Pendidikan 2026: Dua Kategori Siswa Berhak Menerima Bantuan PIP, Ini Penjelasan Lengkapnya.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.CO - Bansos Pendidikan 2026: Dua Kategori Siswa Berhak Menerima Bantuan PIP, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penyaluran bantuan sosial pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. 

Program ini menjadi salah satu strategi utama untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa tidak semua peserta didik otomatis berhak menerima dana bantuan PIP.

BACA JUGA:Bansos 2026: 2 Cara Cek PKH Tahap 1, Balita Berpeluang Terima Bantuan Hingga Rp3 Juta per Tahun

BACA JUGA:Bansos 2026: Bantuan PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Lengkap Bantuan Sosial untuk KPM  

Penyaluran bantuan dilakukan secara selektif berdasarkan data nasional yang terintegrasi.

Besaran Dana Bantuan PIP 2026

Untuk tahun 2026, nominal bantuan PIP masih mengacu pada jenjang pendidikan, yaitu:

Sekolah Dasar (SD): Rp450.000 per tahun

Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750.000 per tahun

Dana tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendukung belajar lainnya.

BACA JUGA:Bansos 2026: Ini 7 Syarat Penerima PKH dan 5 Jenis Bansos yang Dipastikan Cair Tahun Ini

BACA JUGA:Bansos 2026: Komitmen Pemerintah Dorong Digitalisasi Penyaluran di 40 Wilayah Percontohan

Peran Data Nasional dalam Penentuan Penerima

Penentuan penerima bantuan dilakukan melalui sistem data nasional pendidikan yang terintegrasi dengan data sosial pemerintah. 

Salah satu basis utama adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi rujukan dalam perencanaan berbagai program pendidikan nasional.

Selain itu, data penerima juga dikaitkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait