Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Kasus Curat, Terancam Puasa Ramadhan 2026 di Penjara
Tim Opsnal Singo Prabu berhasil mengamankan Pelaku curat-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Seorang buruh di Kota Prabumulih berinisial RD (39) terancam menjalani ibadah puasa Ramadhan 1447 H/2026 di balik jeruji besi.
Warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur tersebut ditangkap jajaran kepolisian karena diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah tetangganya sendiri.
Penangkapan terhadap RD dilakukan oleh Tim Opsnal Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
RD diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Polres Prabumulih dan PCNU Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Keutuhan NKRI
Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang ibu rumah tangga bernama Selvi Aprina.
Laporan tersebut disampaikan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Timur setelah dirinya mendapati rumahnya dibobol maling.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 lalu. Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah kerabat.
Setibanya di rumahnya yang berada di Jalan Taman Indah 1, Kelurahan Sukajadi, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
BACA JUGA:Panen Perdana Padi Gogo 2026 di RKT, Wali Kota H Arlan: Perkuat Ketahanan Pangan Kota Prabumulih
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan sejumlah jendela rumahnya dalam kondisi rusak.
Tidak hanya itu, beberapa barang berharga miliknya juga telah raib. Di antaranya satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu setrika merek Cosmos, satu megikom merek Miyako, 10 sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam dan putih, serta satu buah gorden warna pink.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




