Iklan Astra Motor

Pemkot Prabumulih Tunggu SE Mendagri Terkait Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

Pemkot Prabumulih Tunggu SE Mendagri Terkait Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

ASN Pemkot Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih hingga kini masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H Elman ST MM, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 17 Februari 2026.

Menurut Sekda Prabumulih, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penyesuaian jam kerja ASN selama bulan puasa tahun ini.

Namun demikian, ia memprediksi pola jam kerja tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:12 Mahasiswa ADI Prabumulih Ikuti Safari Dakwah ke Desa-Desa, Sekda: Berharap Syiar Islam Semakin Kuat

BACA JUGA:Nekat Mencuri Kabel Listrik 400 Meter, Tiga Remaja di Prabumulih Diamankan Tim WESTER 838

“Untuk kepastiannya kita lihat besok (Rabu, 18 Februari 2026). Kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” ungkap H Elman.

H Elman menjelaskan, biasanya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.

Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan kelonggaran bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.

Pria yang pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Prabumulih ini memperkirakan, jika merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih kemungkinan akan mengalami pengurangan durasi kerja harian.

BACA JUGA:Sedang Jalani Hukuman di Rutan, Residivis Curat di Prabumulih Ditangkap Tim WESTER 838

BACA JUGA:Ditangkap Karena Kasus Curat, Seorang Buruh di Prabumulih Ternyata Terlibat Kasus Curanmor dan Residivis

“Prediksinya kemungkinan sama seperti tahun lalu, ada pengurangan jam kerja. Tapi untuk detailnya, kita tetap menunggu surat edaran resmi,” jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa Pemkot Prabumulih akan segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) begitu surat edaran dari Mendagri diterima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait