Sinergi Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel Perkuat Payung Hukum BUMD Energi
Sinergi Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel Perkuat Payung Hukum BUMD Energi-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah.
Melalui rapat koordinasi, tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai perubahan status badan hukum sektor energi, Rabu (18/2).
Fokus utama pertemuan ini adalah membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait transisi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa draf regulasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kerap Beraksi di Jembatan Musi IV, Spesialis Curas yang Viral Diringkus Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Tekan Angka Terjangkit dan MD, Sumsel Jadi Target Vaksinasi Dengue
Selain itu, proses ini sangat krusial untuk memastikan aspek teknis legalitas dan sistematika penulisan hukum telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi PT Sumsel Energi Gemilang dalam melakukan ekspansi bisnis serta meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor energi.
Dalam diskusi tersebut, para perancang dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan berbagai masukan konstruktif terkait tata kelola perusahaan dan penyesuaian pasal-pasal operasional.
Kerjasama ini menunjukkan hubungan yang harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum.
BACA JUGA:BI Sumsel Siapkan Rp5,6 triliun Penukaran Uang Rupiah
BACA JUGA:Satu Abad NU, Gubernur Sumsel Herman Deru Tekankan Penguatan Toleransi dan Persatuan
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan perusahaan perseroan daerah ini dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik catatan dan koreksi yang diberikan selama proses harmonisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




