Eks Walikota Palembang Titip Rp750 Juta di Tengah Skandal Mega Korupsi Pasar Cinde!
Jajaran kejati Sumsel memperlihatkan uang titipan Harnojoyo dalam perkara cinde, -Foto: Dokumen Kejati Sumsel-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Babak baru dalam pengusutan skandal mega korupsi mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali bergulir.
Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, melalui tim kuasa hukumnya resmi menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penitipan uang ini dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (MBGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum.
Proyek pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 tersebut diketahui telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
BACA JUGA:6 Kandidat Sekda Muba Jalani Assessment Center di Polda Sumsel, Wabup Tegaskan Transparansi Seleksi
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terima Audiensi Kapolda Sumsel, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan.
Meskipun angka Rp750 juta yang dititipkan tergolong besar bagi publik, jumlah tersebut nyatanya masih sangat jauh atau hanya "setetes air" dari total kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang titipan tersebut saat ini telah diamankan untuk menjamin hak negara selama proses hukum berlangsung.
"Terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta tersebut akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," tegas Vanny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hilangnya cagar budaya bangunan Pasar Cinde yang kini hanya menyisakan lahan terbengkalai.
BACA JUGA:Mafia Tanah Istimewa, Tak Diborgol Hingga Naik Mobil Pribadi, Jaksa Ogan Ilir Pilih Jurus Bungkam
BACA JUGA:Bendahara PMI Banyuasin Didakwa Korupsi Rp325 Juta Pakai Nota dan Stempel Palsu
Penitipan uang oleh Harnojoyo ini dipandang sebagai langkah kooperatif terdakwa dalam proses hukum, namun pihak Kejaksaan dipastikan tetap fokus pada pembuktian perkara dan upaya maksimal untuk memulihkan sisa kerugian negara yang masih sangat masif.
Hingga kini, masyarakat terus menantikan keadilan atas proyek vital yang telah lama mangkrak dan merugikan ekonomi di pusat Kota Palembang tersebut.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




