Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar

Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar

Advokad Ridho junaidi, Titis Rahmawati, Bayu Kuasa hukum Alex Noerdin usai membacakan Eksepsi pada sidang Di PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor, Senin 1 Desember 2025-Foto: M Mahendra Putra / Palembang Pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 1 Desember 2025.

Eksepsi dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH MH menjelaskan bahwa eksepsi tersebut bertujuan untuk membantah seluruh dakwaan JPU, termasuk dugaan adanya cacat materiil dalam surat dakwaan.

“Eksepsi telah kami bacakan sepanjang 24 halaman. Ada beberapa poin penting yang kami uraikan secara detail,” kata Titis.

BACA JUGA:Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek

BACA JUGA:Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa

Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, karena pihaknya menilai JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai dakwaan, baik terkait lokus, tempus, maupun peran terdakwa Alex Noerdin.

“Selain itu, penggabungan dakwaan antara klien kami dengan terdakwa kedua juga kami nilai tidak tepat dan mengandung cacat formal,” ujarnya.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa pihaknya turut menyampaikan analisis terhadap BAP dan keterangan ahli, khususnya terkait angka kerugian negara sebesar Rp137 miliar.

“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar. Nilai tersebut berasal dari sekitar Rp90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 miliar.

BACA JUGA:Dua Pemalak Penusuk Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Dibekuk Polisi, Dua Lagi masih Buron

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik

Dalam skema BGS ini, tidak ada penggunaan atau pengeluaran uang negara. Ini harus dipahami,” tegas Redho.

Setelah pembacaan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: