Fakta Tuntutan Korupsi Cinde: Antara Pengakuan Ex Wali Kota vs Sangkalan Bos Magna Beatum
Ex Walikota Palembang Harnojoyo dan Bos PT Magna Beatum saat mendengarkan tuntutan JPU dipersidangan. Senin 23 Februari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
PALEMBANG,PALPOS.CO – Di balik angka tuntutan 8 tahun penjara bagi bos PT Magna Beatum dan 3,5 tahun bagi mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, tersingkap fakta persidangan yang mengungkap betapa sistematisnya dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membedah fakta hukum yang menjadi pondasi kuat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Pangkal utama dari kerugian negara ini adalah manipulasi dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp2 miliar.
Proyek yang semula digadang-gadang sebagai simbol modernisasi justru dijadikan celah "bancakan".
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sambut Kakanwil BPN Sumsel yang Baru, Dorong Inovasi dan Pengamanan Aset Daerah
Fakta persidangan mengungkap bukti bahwa dari kewajiban Rp2 miliar tersebut, hanya Rp1 miliar yang benar-benar masuk ke kas negara.
Sisa Rp1 miliar lainnya diduga sengaja dipotong secara ilegal untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat sebagai "uang pelicin" guna memuluskan langkah PT Magna Beatum dalam menguasai aset pasar legendaris tersebut.
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian adalah sikap Harnojoyo yang memilih menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada kejaksaan sebelum vonis dijatuhkan.
Bagi jaksa, langkah ini menjadi bukti hukum yang sangat krusial. Di satu sisi, pengembalian ini memang meringankan hukumannya dari kewajiban membayar uang pengganti tambahan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sambut Kakanwil BPN Sumsel yang Baru, Dorong Inovasi dan Pengamanan Aset Daerah
BACA JUGA:Sekda Sumsel edward candra Pimpin Rapat Bahas Usulan Kenaikan Hibah Parpol 2027
Namun di sisi lain, tindakan tersebut dinilai mempertegas indikasi keterlibatannya dan perbuatan yang didakwakan.
Pengembalian dana dengan jumlah yang presisi tersebut secara tidak langsung dianggap sebagai pengakuan atas adanya penerimaan gratifikasi melalui tangan ajudan dan pejabat dinas, sekaligus meruntuhkan argumen ketidaktahuan yang mungkin menjadi pembelaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




