Dulu Dibui 7 Tahun, Residivis Narkoba Ini Malah 'Main' Lagi, Kini Terancam Hukuman Maksimal
Wiarso dan Dian Residivis Kambuhan kasus Narkotika usai menjalani persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus, selasa 24 Februari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG,PALPOS.CO – Sepertinya vonis tujuh tahun penjara yang pernah dijalani Wiarso alias Acok bin A Rivai tempo hari hanya dianggap "sekolah" singkat dan tak membawa Efek jera dan perubahan berarti dihidunya.
Bukannya insaf dan mencari jalan yang lurus, residivis kambuhan ini malah kembali bermain api dengan barang haram.
Alhasil, Acok kembali masuk perangkap polisi dan harus rela badannya dikurung lagi di sel tahanan.
Senin (23/2/2026), Wiarso tampak tertunduk lesu saat kembali dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menggelar sidang di gedung Museum Tekstil Sumsel. Kali ini, ia tak sendirian.
BACA JUGA:Perkuat Transformasi ASN, Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Pejabat Fungsional Perancang Ahli Muda
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Pastikan Operasi Pasar Murah Digelar Selama Ramadhan 1447 H
Wiarso diseret bersama kawanannya, Dian Romadon bin Amirudin. Keduanya hanya bisa manggut-manggut membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.
Meski statusnya adalah mantan narapidana narkotika, Wiarso rupanya tidak kapok.
Drama penangkapan ini terungkap berawal dari "estafet" telepon yang cukup panjang. Dian mengaku dihubungi oleh Andre (DPO) yang sedang butuh asupan 100 butir pil ekstasi alias ineks.
Dari sana, jaringan pun bergerak. Dian mengontak Dedek (DPO), lalu Dedek menyebut barang ada di tangan sang residivis, Wiarso, dengan harga "oke" sebesar Rp22 juta.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Malam Kelima, Gubernur Ajak Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok
"Saya telepon Dedek, Yang Mulia. Dedek telepon Wiarso, lalu Wiarso telepon Otong," ujar Dian dengan lugas di depan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, MH.
Wiarso pun tak bisa mengelak. Ia mengakui perannya sebagai orang yang menjemput barang dari Otong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




