Iklan Astra Motor

Sarat Intrik, Saksi Ungkap Cara Kotor Penarikan Mobil oleh Leasing TAF Disidang

Sarat Intrik, Saksi Ungkap Cara Kotor Penarikan Mobil oleh Leasing TAF Disidang

Saksi-saksi saat menerangkan proses penarikan yang dilakukan TAF kepada kendaraan Pengugat dalam Sidang digelar, selasa 24 Februari 2026.-Foto: M Mahendra Putra-

PALEMBANG,PALPOS.CO – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang seketika menjadi panggung pengungkapan dugaan praktik "jebakan" Dan intrik kotor dalam penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

Selasa (24/2/2026), raksasa leasing Toyota Auto Finance (TAF) digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan sepihak satu unit Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih yang dinilai penuh dengan tipu daya administrasi.

​Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pitriadi SH MH ini mengungkap fakta mengejutkan dari kesaksian Edi Zulfikri.

Niat baik Edi untuk melunasi tunggakan dua bulan sebesar Rp8 juta lebih justru berakhir dengan hilangnya unit mobil dari area parkir kantor leasing tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Transformasi ASN, Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Pejabat Fungsional Perancang Ahli Muda

BACA JUGA:Dulu Dibui 7 Tahun, Residivis Narkoba Ini Malah 'Main' Lagi, Kini Terancam Hukuman Maksimal

Dalam keterangannya, Edi mengaku mendatangi kantor TAF atas perintah pemilik mobil, Suci Pransuhartin.

Namun, prosedur pembayaran yang seharusnya sederhana justru diarahkan ke skenario lain oleh oknum pegawai TAF bernama Ipan.

​"Saya bawa uang tunai untuk bayar tunggakan karena sistem online terkunci. Bukannya diterima pembayarannya, saya malah ditawari program penangguhan atau restrukturisasi.

Katanya, keterlambatan dua bulan tidak perlu dibayar dulu," ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Pastikan Operasi Pasar Murah Digelar Selama Ramadhan 1447 H

BACA JUGA:Safari Ramadhan Malam Kelima, Gubernur Ajak Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

Bak strategi yang sudah disusun rapi, Edi diminta menyerahkan kunci dan STNK dengan alasan prosedur pengecekan nomor rangka.

Namun, setelah dokumen berpindah tangan, saksi justru disodorkan lembaran yang ternyata berisi surat penyerahan unit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait