Iklan Astra Motor

Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Setelah Begal Pelajar, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Setelah Begal Pelajar, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Setelah Begal Pelajar, Polisi Beri Hadiah Timah Panas-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR,PALPOS.CO - Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026

Pelaku yakni Derci Saputra alias Derci alias Kodir (30), warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama M. Ridho Aprillah (15), seorang pelajar yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 15 Januari 2026. 

BACA JUGA:Pemuda Asal Lubuk Keliat Dibekuk Usai Bobol Warung Manisan

BACA JUGA:Tabrak Lari di Jalan Merdeka Ogan Ilir, Pengendara Motor Tewas

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Burai dekat persimpangan Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. 

"Saat kejadian, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebelum merampas sepeda motor milik korban,"katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2025 beserta surat-surat kendaraan. 

Mukhlis, mengatakan menindaklanjuti laporan korban pihaknya berkoordinasi dengan tim Resmob segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir untuk melakukan penyelidikan intensif. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ringkus Pemuda 22 Tahun di Lubuk Keliat, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Sita 68 Botol Miras di Bulan Ramadhan

Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan Resmob Pidum Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Polisi memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga polisi terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait