Iklan Astra Motor

Polsek Indralaya Ringkus Pria Bawa Pisau 29 Cm di Depan SPBU

Polsek Indralaya Ringkus Pria Bawa Pisau 29 Cm di Depan SPBU

Polsek Indralaya Ringkus Pria Bawa Pisau 29 Cm di Depan SPBU-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR,PALPOS.CO – Jajaran Polsek Indralaya di bawah naungan Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Dalam rangka Operasi Pekat Musi Tahun 2026, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang berpotensi memicu tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di depan SPBU Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Lokasi yang biasanya ramai aktivitas warga itu mendadak menjadi titik pengamanan aparat setelah gerak-gerik mencurigakan seorang pria terpantau saat patroli malam.

BACA JUGA:Sita Uang Tunai Rp65 Ribu, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli

BACA JUGA:38 Personel Polres Ogan Ilir Jalani Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, mengatakan patroli difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, curanmor), kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang sedang duduk di sekitar lokasi, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergagang kayu warna cokelat tanpa sarung.

Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 29 sentimeter dan sedang dipegang langsung oleh pria tersebut.

Pelaku diketahui berinisial K.M. (36), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Resmi Berganti, Ini Sosok Penggantinya

BACA JUGA:Pimpin Kejari Ogan Ilir, Arief Sosok Insan Adhyaksa Tangguh, Bertangan Besi Berpegang pada Nurani

Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, K.M. diduga melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa, menyimpan, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak," kata Junardi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait