Iklan Astra Motor

PMI Asal Prabumulih Ditahan di Imigrasi Kamboja, Disnaker Layangkan Surat ke Kementerian PPMI

PMI Asal Prabumulih Ditahan di Imigrasi Kamboja, Disnaker Layangkan Surat ke Kementerian PPMI

Kadisnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih bergerak cepat menyikapi kabar penahanan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Prabumulih bernama Dadang Gumbira yang diduga telah hampir satu tahun berada di kantor Imigrasi Kamboja

Langkah koordinatif pun langsung dilakukan dengan mengirimkan surat pelaporan dugaan PMI ilegal kepada BP2MI Sumsel dan juga berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna mempercepat proses pemulangan warga tersebut ke tanah air.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, Sanjay Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima informasi dari keluarga korban.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Prabumulih karena menyangkut keselamatan dan perlindungan warga daerah yang bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polsek Prabumulih Barat Tangkap 2 dari 5 Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Letkol Munandar

BACA JUGA:Dinkes Prabumulih Bersama BPOM Palembang Sidak Takjil, Hasilnya Aman Dikonsumsi

“Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Prabumulih. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemulangan warga kita tersebut,” ungkap Sanjay kepada wartawan akhir pekan lalu.

Sebagai tindak lanjut koordinasi sambung Sanjay, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merespons cepat dengan melayangkan surat resmi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja.

Surat permohonan tertanggal 26 Februari 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono.

Dalam surat itu, pihak kementerian memohon kesediaan Perwakilan Republik Indonesia di Phnom Penh untuk dapat memfasilitasi penanganan permasalahan yang menimpa Dadang Gumbira.

BACA JUGA:Stok Aman, Tapi Harga Naik! Ikan Giling di Prabumulih Sentuh Rp90–Rp100 Ribu Jelang Idulfitri 1447 H

BACA JUGA:Polres Prabumulih Distribusikan 3 Ton Jagung ke Bulog Lahat, Hasil Panen Poktan Binaan Polsek Cambai

Permohonan tersebut bertujuan agar perwakilan diplomatik Indonesia dapat memastikan kondisi PMI asal Prabumulih tersebut sekaligus mengupayakan proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketika ditanya kronologis warga asal Prabumulih bisa ditahan imigrasi Kamboja, Sanjay Yunus menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, permasalahan ini bermula pada Februari 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: