TPP Dipangkas, Ribuan PPPK Siap Gelar Aksi OPD Tekan PPPK Dilarang Demo
TPP Dipangkas, Ribuan PPPK Siap Gelar Aksi OPD Tekan PPPK Dilarang Demo-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Keresahan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim, atas rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 akhirnya menjadi kenyataan sehingga membuat ribuan PPPK terpanggil akan menggelar aksi besar-besaran meminta keadilan, kesetaraan dan transparansi.
Kepastian adanya pemangkasan tersebut setelah turunnya Keputusan Bupati Muara Enim No : 76/KPTS/BPKAD/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dimana besaran TPP khusus PPPK untuk kelas jabatan 10 (Dokter spesialis) Rp 9 juta, jabatan 9 (Dokter Umum) Rp3 juta, jabatan 8 dan 7 Rp500 ribu, jabatan 6 Rp430 ribu, jabatan 5 Rp400 ribu, jabatan 1 Rp300 ribu, dan semua JF PPPK Guru Non Sertifikasi Rp500 ribu.
Sedangkan sebelumnya TPP Tahun 2025, untuk jabatan yang diduduki oleh ASN PPPK untuk jabatan 7 Rp2,3 juta, jabatan 6 Rp2 juta, jabatan 5 Rp1,7 juta dan jabatan 1 Rp678 ribu.
BACA JUGA:Siapkan Regulasi Dukung Penerapan Sanksi Kerja Sosial
BACA JUGA:PKK Ujung Tombak Bina Keluarga
Atas kebijakan Bupati yang dinilai diskriminatif yakni hanya untuk ASN PPPK namun tidak berlaku bagi ASN PNS, memantik kekecewaan sehingga secara spontan beredar seruan terbuka mengajak ribuan PPPK menggelar aksi guna menyikapi kebijakan TPP tahun 2026 yang dinilai jauh dari harapan.
Dalam seruan aksi tersebut, menargetkan sedikitnya 2.000 perwakilan dari total sekitar 8.000 PPPK di Kabupaten Muara Enim yang awalnya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2026, namun terkendala izin di Polres Muara Enim yang mengharuskan menunggu 3 hari sejak izin dimasukkan ke Polres Muara Enim sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas hal tersebut, kemudian rencana aksi besar-besaran tersebut diundur dan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 menyesuaikan UU No.9 Tahun 1998 tersebut.
Namun, dalam dinamika tersebut terdengar informasi ada tekanan dari beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik secara lisan maupun tertulis kepada tenaga PPPK, melarang untuk tidak menggelar aksi dengan ancaman yang mengarah pada pemecatan sebagai tenaga PPPK.
BACA JUGA:Sidak Kesiapan UPTD Laboratorium dan Persampahan Gelumbang
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Sukseskan Pembangunan Berkelanjutan
"Di sini kami hanya ingin menyampaikan aspirasi diskriminatif tersebut, kami minta keadilan dan kesetaraan serta ketransparanan.
Kalau kami PPPK setara PNS harusnya terbuka dan transparan sebab kita satu keluarga besar bukannya pemerintah anti kritik dan tertutup," tegas salah satu PPPK yang enggan namanya disebut, Kamis 5 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




