Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Guru SMP di Lubuklinggau Terancam Dipecat

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Guru SMP di Lubuklinggau Terancam Dipecat

Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim)-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Dugaan tindak asusila yang melibatkan Alam (31), oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Lubuklinggau, menuai sorotan publik dan mendapat respons serius dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

 

Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

 

“Kami meminta foto-foto korban yang terlanjur beredar di media sosial agar segera diturunkan. Ini demi melindungi masa depan korban.

Jangan sampai trauma semakin berat hanya karena kelalaian pihak yang menyebarkan identitas korban,” ujar Yoppy, usai melakukan kroscek ke sekolah, Selasa 23 September 2025.

BACA JUGA:Korban Oknum Guru BK di Lubuklinggau Mendadak Berubah Pendiam, Ibu Ungkap Perubahan Drastis Sang Anak

BACA JUGA:Polisi Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Oknum Guru Diduga Pedofilia

 

Menurut Yoppy, Pemerintah Kota Lubuklinggau akan melakukan pendampingan psikologis dan hukum secara intensif terhadap korban hingga pemulihan trauma benar-benar tuntas.

 

“Ini menjadi tanggung jawab walikota untuk memastikan korban mendapat perlindungan,” tegasnya.

 

Terkait status Alam sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Plt Kepala BKPSDM Lubuklinggau, H. Dian Candra, melalui Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo, menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara.

 

“Selama nonaktif, haknya sebagai ASN PPPK dipotong 50 persen, karena ia tidak dapat menjalankan tugas untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," tegas Kepala BKPSDM, dihubungi Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA:Pencairan TPG Tak Ada Kejelasan, Ratusan Guru Agama di Kota Lubuklinggau Resah

BACA JUGA:Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi

 

Sementara status kepegawaiannya akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Penentuan sanksi ini tambah Kepala BKPSDM, mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari aparat penegak hukum.

 

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas hingga pemecatan dapat dijatuhkan.

 

Apabila pengadilan menjatuhkan pidana penjara di atas 2 tahun, maka oknum guru tersebut dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN PPPK.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Asusila, Begini Nasib Oknum Guru BK di Lubuklinggau

BACA JUGA:Heboh, Oknum Guru BK SMP diduga Pedofilia

 

Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa pemberhentian dapat dilakukan terhadap ASN yang dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun atau lebih karena tindak pidana berencana.

 

“Dengan demikian, apabila terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan, maka sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan,” pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: