Perkuat Reformasi Birokrasi, Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus pada Dampak Layanan
Perkuat Reformasi Birokrasi, Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus pada Dampak Layanan-Foto:dokumen palpos-
JAKARTA, PALPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui implementasi sistem merit yang lebih substantif dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.
Edward menjelaskan, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam implementasi sistem merit.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Teken Kontrak Bantuan Hukum Bersama 14 OBH Terakreditasi
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Bahas Sinkronisasi Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan Lapas/Rutan
Menurutnya, penilaian sistem merit kini tidak lagi sekadar berbasis administrasi atau pemenuhan dokumen formal, melainkan lebih menitikberatkan pada kinerja dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Penyajian data mengenai implementasi sistem merit tidak semata-mata dilihat dari dokumen, tetapi juga dari kinerjanya. Fokus utamanya adalah bagaimana sistem ini berdampak pada orientasi pelayanan publik,” ujar Edward.
Ia menambahkan, keterlibatan ASN secara personal kini menjadi salah satu instrumen penilaian.
Partisipasi ASN dalam menilai pelaksanaan sistem merit di instansi masing-masing, termasuk tingkat keterikatan (engagement) terhadap organisasi, menjadi poin penting dalam regulasi terbaru tersebut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Akses Bantuan Hukum di Kecamatan Sako
BACA JUGA:Sentuhan Kepedulian Feby Deru di Talang Kepuh, Bagikan Sembako pada Peringatan HKG PKK.
Pemprov Sumsel, lanjut Edward, menyambut baik penekanan regulasi ini pada manajemen talenta.
Pengelolaan ASN di Sumsel akan terus diperkuat berbasis lima pilar utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




