Iklan Astra Motor

Pemkab OKU Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi 7.433 Pekerja Non ASN

Pemkab OKU Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi 7.433 Pekerja Non ASN

Pemkab OKU menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja non ASN di wilayah setempat.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.433 pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat.

Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, Jumat (6/3) mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 7.433 pekerja non ASN mulai dari ketua RT, RW, perangkat desa, dan PPPK penuh waktu.

"Ada sebanyak 7.433 pekerja non ASN di OKU yang diberi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan itu bertujuan untuk memberikan jaminan resiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja dalam melaksanakan tugas di lapangan.

BACA JUGA:Kemenag OKU Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 Per Jiwa

BACA JUGA:THR dan Gaji Ke-13 Guru di OKU Segera Cair Sebelum Lebaran

Pemerintah daerah setempat melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pengobatan, hingga santunan kematian melalui program tersebut yang dibiayai APBD OKU secara penuh.

"Melalui program ini kami ingin memberikan hak yang sama bagi para pekerja di OKU agar mendapat asuransi dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya, Rizki mengharapkan setiap masyarakat pekerja formal maupun informal menyadari akan pentingnya program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

"Sangat penting sekali bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat mendapat jaminan sosial sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan aman dari resiko kecelakaan kerja," ujarnya.

BACA JUGA:Sidokkes Polres OKU Galakkan Program Home Visite

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pekerja Bongkar Muat di PT KIT

Rizki juga mengimbau perusahaan swasta agar segera mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya mencakup jaminan kecelakaan kerja dengan perawatan tanpa batas biaya. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: