Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Astra Motor

Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling

Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling

rapat terkait dengan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Drilling di Areal HGU PT. Hindoli, Rabu (11/3/2025)-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS. CO - Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H didampingi Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen bersama dengan Forkopimda Kabupaten Muba, melaksanakan rapat terkait dengan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Drilling di Areal HGU PT. Hindoli, Rabu (11/3/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekate. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muba menyampaikan bahwa PT. Hindoli diminta untuk melepaskan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah.

"Kami sampaikan kepada PT. Hindoli, terkait pelepasan sebagai lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah, namun jika Pihak Hindoli berkeberatan maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat ke Pemerintah Provinsi dan GAKKUM Kementerian ESDM RI terkait permasalahan tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan Ilegal Drilling di areal HGU PT. Hindoli. Kami beri tenggang waktu 2 Minggu – 4 Minggu," kata Bupati Muba.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H juga menyarankan PT. Hindoli agar melepaskan lahan yang terdampak aktifitas Masyarakat di dalam HGU, agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.

BACA JUGA:Kapolres Muba Serahkan Bingkisan Lebaran, Instruksikan Pengamanan dan Posko Mudik Ketupat 2026

BACA JUGA: Air Mata Haru di Lapas Sekayu, Warga Binaan Nikmati Buka Puasa Bersama Keluarga

Sementara, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan, bahwa PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan mengenai keinginan perusahaan terhadap apa yang ingin dilakukan, namun hal tersebut tidak disampaikan.

"PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan.

Maka dari itu, nantinya apabila Bupati Msi Banyuasin memberikan keputusan maka PT. Hindoli harus melaksanakannya," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Director Corporrate Government dan Community Relations PT. Hindoli Eko Sujipto menjelaskan,  permasalahan Ilegal Drilling yang terjadi di areal HGU PT. Hindoli sudah terjadi sejak 2 tahun lalu, pihak Perusahaan telah melakukan penghadangan dan larangan masuk ke wilayah PT. Hindoli.

BACA JUGA:Bupati Muba Perjuangkan Program Prioritas, Usulan BKBK 2026 Disampaikan ke Gubernur Herman Deru

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Evaluasi BPKP untuk Perkuat Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah

"Pihak PT. Hindoli berharap dalam rapat ini dapat membuahkan suatu Keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut," ujarnya.

Selain itu, dari pihak PT. Hindoli juga siap memanfaatkan tenggang waktu yang telah diberikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait