Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Astra Motor

Polda Sumsel Ungkap Tiga Pengedar Narkoba dalam 24 Jam, 26 Paket Sabu Disita

Polda Sumsel Ungkap Tiga Pengedar Narkoba dalam 24 Jam, 26 Paket Sabu Disita

Polda Sumsel Ungkap Tiga Pengedar Narkoba dalam 24 Jam, 26 Paket Sabu Disita-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.COPolda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Melalui jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau, polisi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu serta menangkap tiga tersangka pengedar dalam operasi yang berlangsung pada 10–11 Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan intensitas operasi pemberantasan narkotika yang terus dilakukan Polda Sumsel di seluruh wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita

BACA JUGA:Tawuran Berdarah di Palembang, Pemuda Tewas Ditombak — Pelaku Ditangkap di Banten

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

BACA JUGA:Dorong Literasi Hukum Pelajar, Kemenkum Sumsel Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMAN 1 OKU

BACA JUGA:Jemput Bola Potensi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumsel Sambangi Tiga Instansi Strategis di Lahat

Selanjutnya, kurang dari 16 jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: