Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Gandus, Dua Paket dan Timbangan Digital Disita

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Gandus, Dua Paket dan Timbangan Digital Disita

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Gandus, Dua Paket dan Timbangan Digital Disita-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.COSatresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di kawasan permukiman. Seorang pengedar sabu dibekuk di dalam rumahnya di kawasan Gandus, Kota Palembang, Rabu siang (18/3/2026).

Petugas mengamankan tersangka berinisial T (34), seorang buruh harian lepas, di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sekop sabu dari pipet plastik, serta plastik klip sebagai alat pendukung peredaran.

BACA JUGA:Command Center Polda Sumsel Selamatkan Perempuan di Jembatan Ampera Berkat Respons Cepat Layanan 110

BACA JUGA:Polda Sumsel Catat 210 Ribu Kegiatan via SOT, Sistem Digital Jadi Standar Baru Pengamanan Mudik Nasional

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit 4 bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam rumah tanpa perlawanan.

Temuan barang bukti yang lengkap menunjukkan bahwa tersangka tidak sekadar pengguna, tetapi berperan aktif sebagai pengedar di lingkungan permukiman.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Mendukung Transaksi Idulfitri 1447 Hijriah

BACA JUGA:Libur Idul Fitri 1447 H, LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan untuk Layani Mobilitas Warga

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait