Dadang Gumbira PMI Asal Prabumulih yang Ditahan Imigrasi Kamboja, Dijadwalkan Pulang 4 April 2026
Kadisnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Kabar menggembirakan datang bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Prabumulih, Dadang Gumbira.
Setelah sempat ditahan oleh pihak imigrasi di Kamboja, Dadang akhirnya dijadwalkan pulang ke tanah air dan kembali ke kampung halamannya pada Sabtu, 4 April 2026 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, Sanjay Yunus, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses pemulangan Dadang Gumbira kini telah memasuki tahap akhir setelah berbagai koordinasi dilakukan dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
BACA JUGA:Terbuai Bujuk Rayu Kenalan Medsos, Seorang ABG 12 Tahun di Prabumulih Jadi Korban Pencabulan
BACA JUGA:Tergiur Dompet Tertinggal di ATM, Warga Muara Enim Ditangkap Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat
Menurut Sanjay, titik terang pemulangan Dadang mulai terlihat setelah terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari pihak kedutaan.
Dokumen tersebut menjadi syarat penting bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap untuk bisa kembali ke tanah air.
“Setelah SPLP diterbitkan oleh pihak kedutaan, kami langsung melakukan koordinasi intensif dengan KBRI terkait proses pemulangan Dadang Gumbira.
Dari hasil komunikasi tersebut, pihak kedutaan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bisa dipulangkan ke Indonesia,” jelas Sanjay.
BACA JUGA:Lonjakan Sampah Lebaran di Prabumulih Capai 160 Ton per Hari
Mendapat kepastian tersebut, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Tenaga Kerja langsung bergerak cepat.
Tanpa menunggu waktu lama, tiket kepulangan untuk Dadang Gumbira langsung dibelikan agar proses pemulangan tidak mengalami kendala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






