Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Satresnarkoba Polres OKI Ringkus Pengedar Sabu di Desa Muara Batun Jejawi

Satresnarkoba Polres OKI Ringkus Pengedar Sabu di Desa Muara Batun Jejawi

Satresnarkoba Polres OKI Ringkus Pengedar Sabu di Desa Muara Batun Jejawi-Foto:dokumen palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.CO — Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga wilayah pedesaan.

Melalui operasi senyap yang digelar Unit 2 Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DI (40) di kediamannya di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi secara intensif sebelum bergerak melakukan tindakan kepolisian di TKP.

BACA JUGA:Terbesar Sepanjang Periode, Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita 303 Gram Sabu Senilai Rp225 Juta di Musi Rawas

BACA JUGA:Operasi Undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil, Pengedar Sabu 22 Gram Tertangkap Tangan saat Transa

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan di sekitar lokasi tempat tersangka duduk, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar.

Barang bukti utama berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kaleng rokok berwarna merah, yang diletakkan bersama barang bukti lain di lantai dekat tersangka.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, satu kantong plastik putih, satu unit telepon genggam Vivo S1 Pro, serta uang tunai Rp250.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

BACA JUGA:Dibuntuti dari Jalan Sapta Marga hingga Rumah di Kertapati, Bandar Sabu 55 Gram Diringkus Ditresnarkoba Pol

BACA JUGA:Korupsi Triliunan, 8 Petinggi Bank Pemerintah Mangkir Panggilan, Kejati Sumsel Siap Jemput Paksa!

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika, memperkuat indikasi bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar tetapi juga pengguna aktif.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu telah dipersiapkan untuk dijual kembali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: