Bansos PKH 2026: Maksimal 4 Penerima per Keluarga, Potensi Bantuan Tembus Rp10 Juta per Tahun
Bansos PKH 2026: Maksimal 4 Penerima per Keluarga, Potensi Bantuan Tembus Rp10 Juta per Tahun. foto: AI/chatgpt--
PALPOS.CO - Bansos PKH 2026: Maksimal 4 Penerima per Keluarga, Potensi Bantuan Tembus Rp10 Juta per Tahun.
Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa penyaluran bansos PKH tahun 2026 tetap mengacu pada prinsip tepat sasaran, dengan batas maksimal empat orang penerima dalam satu keluarga.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan lebih merata sekaligus tetap memberikan manfaat optimal bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA:Kantor Pos Baturaja Salurkan Bansos Untuk 2.374 KPM di OKU Raya
Dengan skema bantuan yang beragam, satu keluarga bahkan berpotensi menerima total bantuan hingga lebih dari Rp10 juta per tahun, tergantung kategori anggota keluarga yang terdaftar.
Skema Bansos PKH 2026 dan Kategori Penerima
PKH merupakan program perlindungan sosial yang menyasar kelompok rentan, mulai dari ibu hamil hingga lansia.
Pada tahun 2026, bantuan tetap dibagi ke dalam beberapa kategori utama, yaitu:
Ibu hamil atau masa nifas
Anak usia dini
Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
Lanjut usia (lansia)
Penyandang disabilitas
Setiap kategori memiliki besaran bantuan berbeda, dengan mekanisme pencairan yang juga disesuaikan.
BACA JUGA:Langsung Pantau Pembagian Bansos, Bupati Berharap Atur Penggunaan Sesuai Kebutuhan
Rincian Besaran Bantuan PKH 2026
Berikut adalah rincian lengkap bantuan PKH 2026 yang disalurkan oleh Kemensos:
Ibu hamil atau masa nifas
Mendapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id




