Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2026: Wajib Pajak Bebas Denda hingga 30 April

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2026: Wajib Pajak Bebas Denda hingga 30 April

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2026: Wajib Pajak Bebas Denda hingga 30 April.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.CO - Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2026: Wajib Pajak Bebas Denda hingga 30 April.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025. 

Kebijakan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk tetap melaporkan SPT tanpa dikenakan sanksi administrasi hingga 30 April 2026, meskipun batas waktu normal pelaporan berakhir pada 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026.

BACA JUGA:Ngabuburit Spectaxcular 2026: Kanwil DJP Sumsel dan Babel Hadirkan UMKM Expo hingga Talkshow Perpajakan

BACA JUGA:62 Persen Masyarakat Sudah Lapor SPT, Dirjen Pajak Bagaikan Pencari Nafkah Bagi Negara  

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPT Tahunan yang disampaikan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda keterlambatan. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kelonggaran sekaligus dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (SumselBabel) Retno Sri Sulistyani menyampaikan bahwa relaksasi ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi.

BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Alat Berat, UPTB Samsat Prabumulih Intensif Lakukan Penyisiran ke Perusahaan

BACA JUGA:Serahkan SPPT PBB ke BUMN dan Perusahaan Besar, Ketetapan Pajak Capai Lebih dari Rp11 Miliar

“Relaksasi ini adalah bentuk fleksibilitas pemerintah agar Wajib Pajak tetap patuh, sekaligus memberikan ruang bagi mereka yang mengalami kendala dalam pelaporan,” tegas Retno disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima Palpos.co (Palpos.Disway.id), Selasa (31/03/2026).

Meski diberikan kelonggaran, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber