Bupati OKU Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI Perwakilan Sumsel
Bupati OKU, Teddy Meilwansyah saat menyerahkan laporan keuangan ke BPK RI Perwakilan Sumsel.-Foto:Eko palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), telah meraih 10 penghargaan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Sumsel atas laporan keuangan pemerintah secara berturut-turut dan untuk tahun ini Pemkab OKU berharap akan kembali meraih predikat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah pada saat menyerahkan penyerahan laporan keuangan pemerintah, Kepada BPK-RI perwakilan Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 (Unaudited) di gedung BPK RI Jalan Demang Lebar Palembang, Selasa 31 Maret 2026 siang.
"Tentunya jika penghargaan tersebut didapat lagi, maka hal ini akan menjadi cambuk semangat untuk kami bekerja lebih keras dan lebih teliti lagi dalam hal pengelolaan keuangan,"ucap Teddy.
Dalam kesempatan itu Teddy menyerahkan secara langsung kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Rio Tirta diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan SUMSEL II, Cendy Avrian.
BACA JUGA:Atasi Banjir, Pemkab OKU dan Balai Besar PJN Lakukan Penyedotan dan Pemasangan Box Culvert
BACA JUGA:Dinas Sosial OKU Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Disabilitas
Bupati OKU mengemukakan suatu kebahagiaan dan kehormatan Pemerintah Kabupaten OKU, karena dapat bersilaturahmi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka penyerahan laporan keuangan Pemkab OKU tahun anggaran 2025 (Unaudited) 2025, serta ditunjuk untuk mewakili kabupaten dan kota yang turut menyerahkan laporan keuangan.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU ini, jelas Teddy, untuk memenuhi kewajiban pelaporan pertanggungjawaban APBD dalam pengelolaan keuangan sebelum batas waktu berakhir yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan sebagai bahan audit atas laporan keuangan.
"Kami akan berkomitmen untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Laporan keuangan jelas Teddy, disusun sebagai implementasi dari amanah Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan-peraturan perundangan lainnya yang menyangkut tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi hingga Sajam
BACA JUGA:Kantor Pos Baturaja Salurkan Bansos Untuk 2.374 KPM di OKU Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Teddy mengemukakan laporan realisasi APBD periode 1 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025, menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp1.617.526.996.652,70 atau 93,00 % dari target pendapatan Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




