Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Menuju Nindya, OKU Perkuat Persiapan Penilaian Kabupaten Layak Anak 2026

Menuju Nindya, OKU Perkuat Persiapan Penilaian Kabupaten Layak Anak 2026

Berfoto bersama usai acara.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menargetkan predikat Nindya pada penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Setda OKU Indra Susanto dalam rapat sosialisasi persiapan penilaian KLA 2026 yang digelar Rabu (1/4).

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) OKU di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU ini diikuti seluruh gugus tugas KLA OKU.

Hadir pula perwakilan Kejari OKU, Bapas OKU, Pengadilan Negeri Baturaja, Pengadilan Agama Baturaja, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Kewirausahaan Untuk Disabilitas di OKU

BACA JUGA:4 Mahasiswa Unbara Raih Nilai Nyaris Sempurna

Kepala Dinas PPPA OKU, Iis Wahyu Ningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi gugus tugas mengenai tahapan pengembangan KLA serta upaya strategis yang dapat dilakukan. 

Selain itu, kegiatan ini menjadi ajang sinkronisasi program pendukung KLA di masing-masing instansi sekaligus mempersiapkan dukungan dalam pengisian indikator penilaian KLA tahun 2026.

Ia menjelaskan, Kabupaten OKU telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak sebagai landasan kuat mewujudkan Bumi Sebimbing Sekundang menjadi daerah ramah anak.

“Minimal kita dapat mempertahankan predikat Madya yang diraih tahun 2025, dan harapan kita bersama mampu meraih predikat Nindya,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir

BACA JUGA:Bupati OKU Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI Perwakilan Sumsel

Ditambahkannya, ada 24 indikator dari 5 kluster penilaian KLA diantaranya, kluster pertama kelembagaan meliputi, Perda KLA, Kelembagaan KLA, Peran Lembaga Masyarakat, dunia usaha, media, registrasi anak, ketersediaan informasi layak anak dan pelembagaan partisipasi anak. 

"Dikluster pertama ini kita sudah ada perda KLA, untuk registrasi anak-anak sudah memiliki dokumen kependudukan seperti akta dan lainnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait