Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Polisi Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta

Polisi Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta

Polisi Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara dalam sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Serah Terima Barang Rampasan KPK, Kakanwil Tegaskan Optimalisasi Aset Negara

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Lanjutkan Percepatan Pelaporan Posbankum, Jangkau Seberang Ulu II dan Gandus

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin.

Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.

BACA JUGA:Cekcok soal Pengisian Solar di SPBU Punti Kayu, Sopir Truk Ditusuk hingga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Saksikan Penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumsel dan Unsri

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait