Kasus 6 Kios Pasar Pucok OKU Dipolice Line, Polisi Turun Lagi Olah TKP
Polisi saat melakukan olah TKP.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO – Pemasangan police line 6 kios Pasar Pucok (Pasar Atas) Baturaja yang mengundang tanya, kini memasuki babak baru.
Anggota Polsek Baturaja Timur kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas terus mencari titik terang dari kasus penyegelan tersebut.
Ipda Andi Hendrianto memimpin langsung olah TKP tersebut. Ia menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Iptu Riki Kifli turut mendampingi proses penyelidikan ini. Petugas berseragam tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Menuju Nindya, OKU Perkuat Persiapan Penilaian Kabupaten Layak Anak 2026
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Kewirausahaan Untuk Disabilitas di OKU
Awalnya, anggota Polsek Baturaja Timur memasang garis polisi pada Selasa, 17 Maret 2026. Enam kios yang menjadi sasaran pemasangan police line merujuk pada laporan Djoni Rahman.
Laporan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026.
Polsek Baturaja Timur menerima laporan resmi pada 17 Maret 2026. Polisi bergerak cepat merespons aduan masyarakat tersebut.
Nah, Kamis, 2 April 2026, polisi kembali turun ke lapangan. Ipda Andi Hendrianto memimpin olah TKP di Unit Pasar Atas. Ia didampingi oleh Kanit Intel Iptu Riki Kipli.
BACA JUGA:4 Mahasiswa Unbara Raih Nilai Nyaris Sempurna
BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir
Mereka memeriksa kios B – 33, B – 36, dan B – 19. Pemeriksaan ini merupakan olah TKP ulang.
Fakta lapangan menunjukkan data yang mengejutkan. Kios B – 19 milik Harbeni menunggak lima tahun. Kios B – 82 atas nama M Ridwan menunggak dua belas tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




