DPRD OKU Sahkan Prolegda 2026, Fokus Tata Ruang hingga Pesantren
Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi saat menandatangani berita acara paripurna.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Rapat Paripurna ke-III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Agenda ini menjadi penentu arah kebijakan legislasi daerah dalam satu tahun ke depan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati OKU, unsur Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Suasana sidang berlangsung khidmat sejak awal hingga penutupan.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa paripurna digelar sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD.
BACA JUGA:Pemkab OKU Resmi Luncurkan Desa Cantik
BACA JUGA:Bupati OKU Resmi Buka MTQ XXXII, 268 Kafilah Siap Berlaga
Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan strategis yang harus dijalankan bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD secara resmi membuka rapat dengan ucapan syukur dan mengetukkan palu sidang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir dalam agenda penting tersebut.
DPRD OKU sebelumnya telah melakukan sinkronisasi bersama pihak eksekutif pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Proses itu menjadi tahapan penting sebelum Prolegda dibawa ke forum paripurna untuk disahkan.
BACA JUGA:Harmoni Eksekutif dan Legislatif, DPRD dan Pemkab OKU Kompak Bahas LKPJ 2025
BACA JUGA:Dinkes OKU Tangani Sembilan Kasus DBD hingga Maret 2026
Bupati OKU dalam penjelasannya menyampaikan arah kebijakan Prolegda 2026. Ia secara tidak langsung menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Adapun lima rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Prolegda 2026 yakni revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2012–2032, pengelolaan limbah domestik, perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan modal dasar dan penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, serta raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




