Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Tergiur Upah Rp30.000, Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu dan Dibekuk Polisi

Tergiur Upah Rp30.000, Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu dan Dibekuk Polisi

Tergiur Upah Rp30.000, Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu dan Dibekuk Polisi-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO — Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang kurir berinisial AF (32) di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp30.000.

Namun demikian, peran tersebut tetap dikategorikan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika sehingga yang bersangkutan tetap dijerat hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Kurir Sabu, Dapat Upah Rp30 Ribu per Transaksi

BACA JUGA:Petro Prabu Benahi Layanan Gas Kota Prabumulih, Ribuan Pelanggan Menunggak Disiapkan Skema Subsidi dan Cicilan

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Atas perintah Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah, tim yang dipimpin Kanit Idik I bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka bersama warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan upah dari aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya membeli sabu seharga Rp700.000 atas permintaan seseorang berinisial Y. Ia kemudian menerima upah Rp30.000 setelah berhasil memperoleh barang tersebut.

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Tinjau Kebakaran Makam Puyang Gunung Ibul, Pastikan Segera Dibangun Kembali

BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Perkuat Sinergi dengan Pemkot Prabumulih, Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Berdasarkan pengakuan tersebut, Y kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengembangan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu bal plastik klip bening kosong, uang tunai Rp30.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait