Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kanwil Kemenkum Sumsel Edukasi Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I

Kanwil Kemenkum Sumsel Edukasi Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I

Kanwil Kemenkum Sumsel Edukasi Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya meruntuhkan hambatan akses keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Melalui Tim Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bertajuk “Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal Posbankum Kelurahan dalam Penegakan Hukum”. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Seberang Ulu I ini (8/4), menjadi ajang penguatan kapasitas bagi para penggerak hukum di tingkat akar rumput.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Seberang Ulu I, M. Azli Febiansyah, mewakili Camat setempat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gali Potensi Merek Kolektif dan Inisiasi Sentra KI di Baturaja

BACA JUGA:Selesaikan Kendala Administrasi Koperasi, Kemenkum Sumsel dan Dinkop UKM Muba Perkuat Sinergi UMKM Naik Kelas

Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan sarana vital bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jawaban atas ketidaktahuan masyarakat saat menghadapi permasalahan hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan warga tanpa terkecuali.

Menghadirkan narasumber ahli, kegiatan ini diisi oleh Muhammad Daud dari LBH IKADIN Sumsel dan H. Asnedi dari Kanwil Kemenkum Sumsel, yang didampingi oleh tim pendukung teknis.

Di hadapan para Lurah, Ketua RW, Ketua RT, serta staf kecamatan, narasumber membedah peran strategis OBH dan paralegal sebagai garda terdepan.

BACA JUGA:Viral Keributan di SPBU Poligon Gandus, Begini Respon Polda Sumsel

BACA JUGA:Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Polrestabes Palembang Kejar dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Hingga ke Jambi

Asnedi mengatakan bahwa Paralegal di tingkat kelurahan memiliki fungsi krusial dalam memberikan konsultasi awal, pendampingan non-litigasi, serta edukasi hukum guna mencegah terjadinya sengketa yang lebih luas di tengah masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif saat para peserta, terutama para Ketua RT dan RW, menyampaikan berbagai dinamika hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait