Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102,85 Gram, Residivis Ditangkap
Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102,85 Gram, Residivis Ditangkap-Foto:dokumen palpos-
LUBUK LINGGAU, PALPOS.CO — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres LUBUK LINGGAU berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,85 gram dalam operasi penindakan pada Sabtu (11/4/2026) di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, LUBUK LINGGAU Selatan I.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), warga Muara Beliti yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
BACA JUGA:Cekcok Soal Warisan Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 6 Jam
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Kurir Narkoba Simpan Barang Bukti dalam Stang Motor
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menginstruksikan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. bersama personel melakukan pemantauan sejak pagi hari.
Setelah memastikan target, petugas mendekati tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar.
Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti.
BACA JUGA:Harga Plastik Melonjak, Pelaku UMKM Jamur Tiram Keluhkan Beban Produksi Naik Hingga 100 Persen
BACA JUGA:Simpan 77 Butir Ekstasi di Kotak Vape dalam Jok Motor, Pengedar di Lubuk Linggau Dibekuk Dini Hari
Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka beserta satu paket sabu yang dibuang di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram serta satu unit telepon genggam sebagai sarana pendukung aktivitas tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




